
GenPI.co - Biaya membuat SIM C ternyata tidak mahal. Angkanya pun sangat ramah di kantong.
Biaya pembuatan SIM baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu disebutkan biaya membuat SIM C baru ialah sebesar Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Informasi Penting soal Perubahan SIM C, Mohon Diperhatikan
Nominal yang sama juga berlaku ketika masyarakat membuat SIM C1 dan C2 baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan ketiga SIM tersebut sama, yakni Rp 75 ribu.
BACA JUGA: Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini
Namun, angka itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.
Adapun SIM C dibagi menjadi tiga. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan mesin sampai 250 cc.
BACA JUGA: Waspada, Musim Cancer Bakal Ganggu Emosi 3 Zodiak ini
SIM C1 berlaku bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News