
GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut SIM bisa dicabut apabila seseorang melakukan pelanggaran berulang kali.
Batas maksimal pelanggaran yang ditoleransi ialah sebanyak 12 poin kesalahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 314, pelaku tindak pidana lalu lintas bisa dijatuhi sanksi tambahan berupa SIM dicabut atau ganti kerugian.
BACA JUGA: Mobil Mewah yang Dipakai Putin Bakal Dijual, Harganya Wow Banget!
Hukuman lainnya terhadap pelanggar ialah pidana penjara, kurungan, atau denda.
Bila pelanggaran sudah mencapai batas maksimal 12 poin, SIM akan dicabut untuk sementara.
BACA JUGA: 15 Lampu Cluster Mobil Yang Wajib diketahui Pemula
Jika bobot pelanggaran sudah mencapai 18 poin, SIM akan dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
SIM dicabut selamanya apabila pengendara melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan fatal dan merugikan banyak pihak.
BACA JUGA: Mobil Mogok? Tenang, Nih Daftar Tarif Derek di Tol
Misalnya, tabrak lari. Adapun kategori pelanggaran dibagi menjadi tiga kelompok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News