
GenPI.co - Polri bakal memberlakukan perubahan terhadap surat izin mengemudi alias SIM C, terutama sepeda motor listrik.
Nantinya pemberlakuan SIM C akan disesuaikan dengan spesifikasi maupun kubikasi kendaraan.
Pemilik sepeda motor dengan kendaraan kurang dari 250 cc akan mendapatkan SIM C.
BACA JUGA: Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini
Pengguna kendaraan dengan kubikasi 250 cc-500 cc dan sepeda motor listrik menggunakan SIM CI.
Sementara itu, pemilik sepeda motor 500 cc dan kendaraan listrik akan diberikan SIM CII.
BACA JUGA: Waspada, Musim Cancer Bakal Ganggu Emosi 3 Zodiak ini
Adapun SIM D akan disamakan dengan SIM C. Namun, penggunannya untuk penyandang disabilitas.
Perubahan SIM C itu dikabarkan bakal diterapkan minimal enam bulan sejak aturan diterbitkan.
BACA JUGA: Inspirasi Nama Bayi dari Musim Corona Covid-19
Peraturan kepolisian mengenai perubahan itu sudah ditandatangani pada Februari 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News