
GenPI.co - Upaya mewujudkan kesetaraan untuk para penyandang disabilitas di Indonesia semakin gencar dilakukan, salah satunya di bidang pekerjaan.
Dalam Undang-undang RI No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada pasal 53 disebutkan bahwa perusahaan pemerintah ditargetkan untuk memiliki jumlah tenaga kerja difabel sebesar 2 persen dari total karyawan.
Baca juga: Kemnaker Beri Insentif bagi Perusahaan Perekrut Karyawan Penyandang Disabilitas
Sementara itu, perusahaan swasta dengan kuota 1 persen dari total seluruh karyawan.
Salah satu perusahaan yang berupaya mewujudkan kesetaraan dalam lingkungannya, adalah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Sejak Januari 2019, Ancol menjalankan program sumber daya manusia yang berbasiskan kepedulian sosial.
Program tersebut merekrut karyawan yang memiliki keterbatasan atau disabilitas.
Saat ini jumlahnya ada lima orang, dan seluruhnya ditempatkan di lingkungan Putri Duyung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News