.webp)
Adapun pada bulan Ramadan ini, pemerintah akan tetap menggelar vaksinasi massal secara gratis kepada masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi yang dilakukan selama bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa.
BACA JUGA: Kontroversi Vaksin Nusantara, Pakar: Jauhkan dari Politik
Hal itu juga menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan kebijakan vaksinasi.
"Pesan saya kepada seluruh teman-teman di daerah, kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota, terus jalankan program vaksinasi. MUI sudah bilang bahwa selama bulan puasa vaksinasi tidak membatalkan puasa," ucap Budi.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News