
"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.” tegas Rizzky.
Apabila terdapat keinginan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi, maka peserta dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.
Ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.(ant)
BACA JUGA: Minta Pemerintah Tegas soal Dugaan Kecurangan Klaim BPJS, DPR RI: Data Sudah Terang
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News