
GenPI.co - Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berstatus kejadian luar biasa (KLB) rabies menyusul jumlah kematian warga karena penyakit ini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus mengatakan umlah kematian karena rabies sebanyak 2 kasus dari total jumlah gigitan pada 510 orang sejak Januari hingga 19 Maret 2024.
"Kabupaten Sikka masuk klaster KLB," kata dia, Rabu (20/3).
BACA JUGA: BMKG: Waspada Ancaman Banjir Rob dan Cuaca Ekstrem di NTT
Petrus membeberkan ada 15 spesimen otak hewan pembawa rabies (HPR).
Selain itu, ada anjing yang dinyatakan positif rabies dari 19 spesimen yang diuji pada periode yang sama.
BACA JUGA: BI NTT Buka Layanan Kas Keliling Penukaran Uang Baru, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Petrus menjelaskan dengan penetapan status KLB rabies tersebut, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk mengambil langkah taktis penanganan.
"Telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB karena kasus gigitan naik bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," papar dia.
BACA JUGA: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di NTT hingga 8 Maret 2024
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan anjing yang HPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News