RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi - RUU Kesehatan perlu pisahkan aturan rokok elektrik dan konvensional. Foto: Dok for GenPI.co

Senada dengan itu, Ketua Majelis Khusus Percepatan Transformasi Desa ICMI, Sofyan Sjaf, mengimbau pemerintah dan DPR tidak sembrono meloloskan Pasal 154 Ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dia beralasan, pasal ini kontroversial lantaran menempatkan produk tembakau dan olahannya dalam kategori yang sama dengan produk ilegal, narkotika, dan psikotropika.

Sofyan Syaf mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi yang mungkin ditimbulkan oleh pasal tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik, Wapres Ma'ruf Amin Beber ini

Menurutnya, meskipun upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tembakau dan olahannya adalah langkah yang baik, penempatan produk ini dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika adalah tindakan yang berlebihan.

"Kami mendukung upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi penggolongan tembakau dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika bisa memiliki dampak yang tidak diinginkan. Ini bisa menghambat industri tembakau yang sah dan berkontribusi besar terhadap ekonomi negara," ujar Sofyan.

BACA JUGA:  Penelitian Terbaru: Efek Rokok Elektrik alias Vape Mengerikan

Pada level hulu terdapat 10 provinsi terbesar di Indonesia yang merupakan sentra pertanian tembakau.

Jika pasal ini dilaksanakan, maka para petani tembakau di daerah tersebut akan kehilangan pendapatan karena tidak dapat melakukan kegiatan bertani tembakau lagi.

BACA JUGA:  Awas! Rokok Elektrik Mengandung Zat Racun, Ini Kata Dokter Ahli

Sofyan berharap pemerintah bisa memikirkan masalah ini secara komprehensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya