
Aryo menyebutkan pengklasifikasian produk rokok elektrik sebagai narkotika ini adalah sebuah kesalahan besar.
"Rokok elektrik kan barang legal, jauh berbeda dengan narkotika, dan tidak dapat disamakan dengan substansi yang berbahaya seperti narkotika," jelasnya.
Selain itu, Aryo menekankan pentingnya memberikan edukasi dan pengawasan yang tepat terhadap produk rokok elektrik, bukan melarang atau mengklasifikasikannya sebagai narkotika.
BACA JUGA: Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik, Wapres Ma'ruf Amin Beber ini
Dengan mengatur penggunaan dan pemasaran produk ini dengan baik, diharapkan dapat memastikan keselamatan pengguna dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.
APVI mengharapkan dialog pemahaman yang lebih baik mengenai produk rokok elektrik demi menjaga keberlanjutan industri dan memberikan opsi yang lebih aman bagi para perokok.
BACA JUGA: Penelitian Terbaru: Efek Rokok Elektrik alias Vape Mengerikan
Keputusan akhir mengenai pengaturan produk rokok elektrik akan sangat mempengaruhi industri ini serta para penggunanya di Indonesia.
Dia menambahkan lebih jauh pihaknya akan memperjuangkan kebijakan yang adil dan berdasarkan pada penelitian ilmiah serta pengalaman pengguna.
BACA JUGA: Awas! Rokok Elektrik Mengandung Zat Racun, Ini Kata Dokter Ahli
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini yang juga merupakan anggota Panja RUU Kesehatan mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News