
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Rachmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait.
Langkah itu untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirop telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.
BACA JUGA: Ada Penyakit Gagal Ginjal Akut, Menkes Budi Gunadi Pastikan Stop Peredaran Obat Sirop
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Salah satu dari produk itu ialah obat sirop Termorex (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. (ant)
BACA JUGA: Bunda, Ini Alternatif Obat Herbal untuk Redakan Demam Pada Anak
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News