
GenPI.co - Masyarakat tidak bisa memilih jenis vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro.
“Sebenarnya sudah ada panduannya, jadi kita tidak bisa memilih merek-merek vaksin. Sudah ada aturannya dari badan pemerintah ataupun para ahli, yang sudah melakukan penelitian terkait dari jenis terkait dari dosisnya,” katanya di Jakarta, Senin (17/1/2022).
BACA JUGA: 5 Hari Berjalan, 15 Ribu Masyarakat Kepri Sudah Divaksin Booster
Reisa menyebutkan lima vaksin yang bisa digunakan sebagai booster oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Zivifax yang sudah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (EUA).
"Setiap jenis sudah diatur berdasarkan hasil penelitian BPOM dan para ahli berdasarkan dosis dari vaksin masing-masing, sehingga masyarakat tidak bisa memilih tiap jenisnya," tuturnya.
BACA JUGA: Jika Tak Divaksin, Ibu Hamil Berisiko Tinggi Idap Covid-19 Parah
Lebih lanjut, pemberian vaksin booster akan dibedakan menjadi dua macam, yakni homolog dan heterolog.
Secara homolog adalah vaksin yang diberikan sama dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua seseorang.
BACA JUGA: 3 Juta Warga Aceh Divaksin, Silakan Tepuk Tangan
Untuk heterolog adalah vaksin booster diberikan secara berbeda dengan vaksin primernya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News