
Dia mengatakan, dalam instruksi Mendagri untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria level satu hanya Kota Ambon.
Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya masih berada di level dua.
Daerah yang ada di level dua adalah Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kota Tual.
BACA JUGA: Heboh Konflik TNI-Polri di Ambon, Andika Perkasa Dapat Sorotan
Sedangkan level tiga yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Joy menjelaskan, penetapan level wilayah PPKM, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial.
BACA JUGA: Anggotanya Baku Hantam di Ambon, 2 Jenderal Diminta Turun Tangan
Semua diatur dalam Penanggulangan Pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Indikator itu, lanjutnya, ditambah capaian total vaksinasi dosis satu.
BACA JUGA: Kronologis TNI vs Polisi Baku Hantam di Ambon, Bak Buk Bak Buk
Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News