Awas Obat Covid-19 Palsu, Ini Ciri-cirinya

Awas Obat Covid-19 Palsu, Ini Ciri-cirinya - GenPI.co
Badan Penelitan Obat dan Makanan (BPOM) disinyalir kena tipu oleh oknum yang menimbun obat covid-19 dengan jenis Azithromycin. (foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

GenPI.co - Beberapa obat untuk terapi Covid-19 sudah dipatenkan oleh BPOM. Namun, meskipun begitu masyarakat harus waspada penyebaran obat palsu apalagi saat ini obat-obatan tersebut sedang dibutuhkan oleh banyak orang.

Menurut World Health Organization (WHO), obat palsu adalah obat-obatan yang dipalsukan secara sengaja, baik itu sumber, identitas maupun khasiatnya. Bahkan who sendiri memasukan obat palsu kedalam kategori obat substandar (di bawah standar) dalam kelompok Substandard, Spurious, Falsely Labelled, Falsified And Counterfeit (SSFFC) Medical Product.

Menurut badan pengawas obat dan makanan (BPOM), mengkonsumsi obat palsu dapat menyebabkan masalah pada gangguan pencernaan, gangguan peredaran darah dan memicu alergi. Selain itu, obat palsu juga memungkinkan penyakit yang diderita seseorang menjadi semakin parah

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Obat Ivermectin Dapat Izin BPOM

Setelah mengetahui berbagai bahaya yang dapat ditimbulkan obat palsu, sebaiknya kita menghindari penggunaan obat palsu. Meski harganya lebih murah dibanding obat resmi, namun resikonya yang berbahaya sepertinya tidak sepadan.

Apalagi sekarang ini, obat-obatan dapat dengan mudah ditemukan melalui marketplace yang menjual secara daring. Berikut adalah ciri-ciri yang perlu kamu cermati untuk menghindari obat palsu seperti yang dilansir dari Ayosemarang.com:

BACA JUGA:  Dokter Boyke Blak-blakan Soal Obat Kuat, Pria Dengarkan Saran Ini

1. Kemasannya rusak dan berbeda dari biasanya

Hal pertama yang seseorang lihat begitu membeli obat tentu adalah kemasannya. Jika kemasan obat tersebut sudah rusak, terkoyak atau segelnya tidak lagi utuh, maka kamu harus lebih waspada. Terlebih, beberapa obat palsu yang dijual secara ecer malah tidak menggunakan kemasan sama sekali. Ingatlah kalau obat palsu dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai obat asli agar konsumen dapat tertipu.

BACA JUGA:  Catat! 8 Obat Terapi Covid-19 Disahkan BPOM

2. Memiliki nomor identitas yang tidak jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya