
GenPI.co - Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19. Pasalnya, Ivermectin telah mendapatkan izin edar darurat dari BPOM.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi Ivermectin.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
BACA JUGA: Tiga Obat Terapi Covid-19 Ini Langka di Apotek
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti yang dilansir dari Antara.
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
BACA JUGA: Rajin Makan Buah Kecapi Ampuh Obati Kanker hingga Ambeien
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Kopi Mengandung Obat Bius
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/21).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News