Catat! Ini Daftar Obat Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM

Catat! Ini Daftar Obat Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM - GenPI.co
Ilustrasi obat-obatan. (foto: pixabay)

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat terapi Covid-19 Remdisivir dan Faviravir.

"Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dari Ayosemarang.com, Selasa (6/7/21).

Dikeluarkannya izin EUA untuk obat Covid-19 tersebut tidak lepas dari hasil kerjasama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli, termasuk apabila obat digunakan untuk pasien Covid-19 anak.

BACA JUGA:  Obat Ivermectin Bikin Resah, Polri Langsung Turun Tangan

Berikut daftar nama obat Remdesivir yang telah dapat izin BPOM:
-Remidia (serbuk injeksi)

-Cipremi (serbuk injeksi)

BACA JUGA:  Cespleng! Dokter Amerika Bagikan Resep untuk Isolasi Mandiri

-Desrem ( serbuk injeksi)

-Jubi-R (serbuk injeksi)

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Khasiatnya Cespleng, Wow Banget

-Covifor (serbuk injeksi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya