
GenPI.co – Jelang Pemilu pada 14 April nanti, Wajah banyak kota di Indonesia berubah. Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho memenuhi setiap sudut. Semarak nyaris berantakan.
Di Jakarta apa lagi. Perempatan Pos Pengumben, Jakarta Selatan, yang dekat kantor GenPI.co salah satu conntoh bagaimana baliho kampanye diletakkan serampangan. Tmpang tindih satu sama lain. Dipasang sekenanya, dari menggunakan pancang bambu hingga diikat pada pagar taman.
Padahal menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, wakil ketua dari divisi data dan informasi, Endun Abdul Haq, penempatan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.
Baca juga:Memasang Baliho Kampanye Di Zaman Now, Efektifkah?
Kepada GenPI.co, Senin (18/3) Edun menjelaskan, bahkan jumlah dan ukuran APK juga ada aturannya. APK yang difasilitasi oleh KPU adalahjatah 16 baliho untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, 11 baliho untuk partai politik, dan 5 buah baliho untuk masing-masing anggota DPD.
Pemasangan alat peraga kampanye yang asal-asalan bisa mengganggu keindahan kota. (Foto: Yurialfred)
Sementara terkait ukuran, para calon hanya mendapat bagiannya Baliho dengan ukuran 3×5 meter, paling besar berukuran 4×7 meter. Untuk spanduk, ukurannya 1,5 x 5 meter, paling besar berukuran 1,5 x 7 meter.
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 275. Untuk APK tambahan yang dibuat sendiri oleh para calon hanya diperbolehkan 5 baliho dan 10 spanduk yang dipasang di tiap desa,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News