
GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka mengatakan akan melarang pemakaian burqa dan menutup lebih dari 1.000 sekolah Islam. Ini menjadi tindakan terbaru yang mempengaruhi populasi Muslim minoritas di negara itu.
Secara terpisah, pemerintah telah mengumumkan penggunaan undang-undang antiteror yang kontroversial untuk menangani 'ekstremisme' agama dan memberikan kewenangan besar untuk menahan tersangka hingga dua tahun untuk .deradikalisasi'.
BACA JUGA: AS-Israel Bersatu Tantang Nuklir Setan Iran, Dunia Bisa Kiamat
Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera menyatakan bahwa dia telah menandatangani persetujuan kabinet untuk melarang burqa sebagai pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh dan wajah dan dikenakan oleh beberapa wanita Muslim dengan alasan keamanan nasional.
"Di masa-masa awal kami, wanita dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burqa. Itu adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya," ujar dia dalam keterangannya, seperti dilansir dari Aljazeera, Minggu (14/3/2021).
Dia menambahkan menandatangani dokumen yang melarang burqa itu juga perlu disetujui oleh kabinet menteri dan Parlemen di mana pemerintah memiliki dua pertiga mayoritas untuk melihat tagihannya.
Weerasekera juga mengungkapkan pemerintah berencana untuk melarang lebih dari 1.000 sekolah Islam yang menurutnya melanggar kebijakan pendidikan nasional.
“Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apa pun yang Anda inginkan kepada anak-anak,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News