
GenPI.co - Polisi China menangkap sekitar 80 orang dan menyita 3 ribu vaksin Covid-19 palsu, pada Senin (1/2/2021). Bahkan, kabar ini sempat menjadi heboh di negara tersebut.
Menurut laporan kantor berita pemerintah Xinhua, sekaligus dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (2/2/2021) bahwa para pelaku telah menjual suntikan isi cairan vaksin virus corona palsu.
BACA JUGA: Keren Banget! Turki Uji Coba Bus Listrik Tanpa Pengemudi
Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan operasi di Beijing, Provinsi Jiangsu, dan Provinsi Shandong. Mereka lalu melacak tempat-tempat produksi dan penjualan barang palsu hingga akhirnya terungkap. Polisi kemudian menangkap para pelaku tersebut.
Berdasarkan undang-undang (UU) vaksin baru yang mulai berlaku pada 2019, para penjual vaksin palsu terancam denda 15-50 kali nilai produk. Sementara itu, mereka yang membuat atau menjual produk di bawah standar akan dikenakan denda 10-30 kali lipat nilainya.
Perusahaan tersebut akhirnya didenda 3.4 juta yuan atau setara Rp7.3 miliar oleh regulator provinsi.
Namun, hukuman ini disebut-sebut terbilang kecil dibandingkan laporan laba bersihnya yang mencapai 566 juta yuan (Rp1,2 triliun) dan menerima subsidi pemerintah sebesar 48,3 juta yuan (Rp104 miliar) pada 2017.
Sebelumnya, UU ini disahkan setelah serangkaian skandal keselamatan yang melibatkan industri farmasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News