
RUU itu juga memberdayakan penjaga keamanannya untuk membuat zona eksklusi sementara sesuai kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.
BACA JUGA: Awas Jatuh Cinta! Sihir Wanita Tercantik Sejagad Ini Bikin Ngilu
Juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.
Seperti diketahui, sebelum China, pemerintah Indonesia juga pernah melakukan aturan tersebut dibawah peraturan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News