.webp)
GenPI.co - Nasib Donald Trump benar-benar apes. Baru lengser dari kursi kepresidenan, dia sudah terancam hukuman penjara dan hukuman mati.
Saat ini, Trump memang tengah dinanti beragam hukuman yang membuatnya tak nyaman.
Dilansir dari Express.co.uk, pengadilan Irak mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump. Ia dituduh melakukan pembunuhan berencana ke Soleimani dan pemimpin Irak Abu Mahdi al-Muhandis.
BACA JUGA: Weton Memesona! Muda Cari Harta, Tua Kaya Raya
Abu Mahdi adalah pemimpin pasukan semi militer Iran. Ia tewas dalam serangan yang sama dengan Soleimani. Pengadilan digelar karena gugatan keluarga Al-Mahdi.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan pengadilan Baghdad 13 Januari lalu. Ini membawa Trump terancam hukuman mati di negara itu.
Pemerintah Iran juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump. Bukan hanya dirinya, sebagaimana dilansir dari media local Fars, ada 25 pejabat lain yang diburu atas pembunuhan Jenderal Besar Qassem Soleimani.
Iran pun meminta bantuan Interpol untuk memburu Trump. Jaksa di Teheran Ali Alqasimehr mengatakan surat perintah itu dikeluarkan atas tuduhan pembunuhan dan aksi teroris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News