
Kasusnya berawal enam tahun yang lalu, ketika sentimen anti-kemapanan tumbuh setelah kudeta militer 2014 yang dipimpin oleh Prayuth. Lalu, dia ditahan di penjara dari Januari 2015 hingga November 2018.
BACA JUGA: Berpotensi Mati Kelaparan Jadi Akhir Penderitaan Anak Afghanistan
Dia membantah tuduhan tersebut ketika kasusnya pertama kali disidangkan di pengadilan militer, di mana pelanggaran lese-majeste dituntut untuk periode setelah kudeta.
Ketika kasusnya dipindahkan ke pengadilan pidana, dia mengaku bersalah dengan harapan pengadilan akan bersimpati atas tindakannya, karena dia hanya membagikan audio, tidak memposting atau mengomentarinya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News