Duh, Presiden Wanita Korsel Pertama yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Duh, Presiden Wanita Korsel Pertama yang Dihukum 20 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye. Foto: The Straits Times.

GenPI.co - Drama skandal korupsi mantan presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye berakhir setelah Mahkamah Agung Korsel menghukum 20 tahun penjara.

Dilansir BBC, Jumat (15/1/2021) Park Geun-hye masuk buku sejarah Korsel setelah tercatat sebagai mantan presiden wanita pertama yang dihukum 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Rudal Balistik Korut Pamer Kengerian! Ada yang Mau Dibuat Jumpali

Sebelumnya, Park Geun-hye telah mendapatkan keputusan pengurangan masa tahanan dari pengadilan dengan hukuman 10 tahun penjara untuk korupsi, dan lima tahun karena penyalahgunaan kekuasaan.

Akan tetapi, pada Juli 2020 lalu, jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut. Sehingga, hakim mengabulkan Park Geun-hye lalu divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Park Geun-hye tercatat mulai menjabat pada 2013 lalu. Namun, baru tiga tahun menjabat, ia dimakzulkan oleh parlemen karena keterlibatannya dengan kasus korupsi.

Lalu, pada tahun 2017, jabatannya resmi dicopot oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian pada tahun 2018, Park mulai dikenai sejumlah dakwaan kriminal, termasuk penyuapan, pemerasan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Tak lama setelah itu, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan dan sebagian besarnya menyangkut penyuapan dan pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya