
GenPI.co - Kabar gembir, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan warganya melakukan salat berjemaah lima waktu di Masjidilharam di Kota Suci Makkah.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk pertama kalinya dalam tujuh bulan, seperti dikutip televisi pemerintah Saudi pada Minggu (18/10).
BACA JUGA: Penangkapan Tokoh KAMI Memperburuk Citra Jokowi
Sebelumnya, Maret lalu, Kerajaan Arab Saudi melarang sementara ibadah Salat Jumat dan Salat lima waktu di seluruh masjid di Saudi. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi dua masjid suci Makkah dan Madinah, yaitu Masjidilharam dan Masjid Nabawi.
Meski demikian, terhadap dua masjid ini diberlakukan aturan pembatasan. Karena salat berjemaah hanya boleh bagi warga Saudi dan warga asing yang tinggal di Kerajaan tersebut.
Aturan buka-tutup juga diberlakukan. Kedua masjid itu ditutup satu jam setelah salat Isya, dan dibuka satu jam sebelum Salat Subuh setiap harinya.
BACA JUGA: Politisi PDIP Bongkar Sikap Demokrat di UU Cipta Kerja
Aktivitas umrah pun ditangguhkan. Langkah ini diambil, sebagai upaya tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona di Arab Saudi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News