
GenPI.co - Pemberlakuan Undang-undang Kemananan Nasional di Hong Kong oleh Beijing memuat beberapa negara bereaksi, termasuk Australia
Negara itu melalui perdana menterinya Scott Morisson mengatakan bahwa pihaknya mungkin akan menawarkan visa bagi warga Hong Kong.
Langkah Australia tersebut mengikuti Inggris yang lebih dahulu melakukan itu.
“Situasi yang terjadi di Hong Kong saat ini memprihatinkan dan Pemerintah Australia mempersiapkan diri untuk maju dan memberi dukungan,” ujar Morisson pada Kamis (2/7).
BACA JUGA: Aktivis Hong Kong Joshua Wong Mundur dari Partainya Sendiri
Meski begitu, Morisson tidak memberikan jawaban yang jelas saat ditanya apakah negaranya akan memberikan suaka seperti yang dilakukan Inggris.
Inggris sendiri telah mengizinkan warga Hong Kong pemegang paspor BNO (British National Overseas Status) beserta keluarganya untuk tinggal dan bekerja di Inggris selama lima tahun, kemudian mereka dapat mengajukan kewarganegaraan.
Ada Sekitar tiga juta warga Hong Kong merupakan pemegang paspor BNO dan berhak mengajukan kepemilikan paspor khusus itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News