Sadis! Pria China Bunuh Petugas Patroli Pencegah Virus Corona

Sadis! Pria China Bunuh Petugas Patroli Pencegah Virus Corona - GenPI.co
Ilustrasi pencegahan virus corona. Foto: Antara

Zhang berstatus sebagai pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan, sedangkan Li warga desa setempat.

BACA JUGA: Wisatawan Batalkan Pelesiran Ke Pulau Seribu Takut Virus Corona

Hukuman mati Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat China, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. 

Namun jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif virus corona dengan jumlah kematian sebanyak dua orang sebagaimana data Komisi Nasional Kesehatan China (NHC). (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya