
GenPI.co - Seorang warga negara China yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura, setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu.
Pria tersebut berpotensi dipenjara enam bulan, jika terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Masih Suram, Kepala BKN Pesimistis...
Sebelumnya, Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona.
Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan, untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus.
BACA JUGA: Kapal Perang Kharg Iran ke Indonesia, Amerika Terus Memantau
Pemerintah Singapura, sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengidap Virus Corona Terancam Dipenjara di Singapura, Kok Tega?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News