
Tak hanya itu, kargo tersebut akan melalui proses screening, di mana proses screening terhadap kargo udara dari China itu, dilakukan Komite Fasilitasi atau Komite FAL .
Komite FAL sendiri berdasarkan aturan Annex 9 International Civil Aviation Organization atau ICAO, ketuanya adalah kepala otoritas bandara.
BACA JUGA: Suster Gaib itu Menolongku, Bayiku Lahir di Bangsal Kamar Mayat
Kemudian anggotanya adalah karantina kesehatan, karantina hewan, karantina tumbuhan, beacukai dan sebagainya.
"Jadi proses screening terhadap kargo itu yang bekerja adalah Komite FAL, beda dengan pemeriksaan terhadap passanger," jelas Dirut AP II tersebut.
BACA JUGA: Tak Akan Percaya, Ini 3 Tanda Manusia Dikuasai Makhluk Halus
Menurut Awaluddin, dengan demikian beberapa syarat yang harus diikuti ketentuan regulator itu, dipakai jadi referensi mereka bekerja untuk menjadi standar prosedur operasional.
"Salah satu yang tidak diperbolehkan masuk adalah kargo hewan hidup tadi," tegasnya saat ditemui di Kementerian BUMN.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pesawat Kargo dari China Diperiksa Ketat di Bandara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News