
BACA JUGA: Heboh Singgasana Keraton Agung Sejagat, Ini Kata Mbah Mijan...
Bahkan China, secara sepihak dengan berdasarkan pada hak maritim tradisional, mengklaim bahwa perairan Natura merupakan bagian dari wilayah lautnya yang disebut dengan Nine Dash Line.
Sementara itu, klaim China itu tidak diakui oleh Indonesia yang berpegang pada kesepakatan hukum laut internasional, the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya
UNCLOS 1982 secara jelas menyatakan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam bagian ZEE Indonesia, yang juga menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota protes melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait agar mengambil langkah hukum yang tepat serta tidak ada lagi masalah pengambilan lahan yang tidak patut. Namun, sekali lagi, masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujar Wheeler menegaskan.
Setelah ramai menjadi berita utama di tanah air, akhirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya melakukan penjagaan ketat dan beberapa kali pengusiran terhadap kapal-kapal China di laut Natuna menyatakan bahwa kapal-kapal China itu telah keluar dari ZEE Indonesia.
Patroli udara pada Minggu (12/1) siang menunjukkan posisi kapal-kapal China sudah berada di luar 200 mil yang menandai batas terluar wilayah perairan Indonesia, demikian disebut Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksdya TNI Yudo Margono.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News