
GenPI.co - Pemerintah Iran bereaksi keras setelah kematian komandan militernya yang paling terkenal, Qassem Soleimani .
Kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, pemerintah Iran di hari yang sama mengatakan pihaknya memiliki hak untuk membela diri di bawah hukum internasional.
BACA JUGA: Jenderal Iran Dihantam Roket AS, World War 3 Dimulai?
“Pembunuhan Soleimani adalah adalah contoh nyata terorisme negara dan, sebagai tindakan kriminal,” demikian pernyataan Iran dalam sebuah surat yang , Duta Besar Iran untuk PBB, Majid Takht Ravanchi.
Pemerintah Iran menambahkan tindakan itu adalah merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Amerika Serikat diketahui menyerang jenderal 62 tahun itu dengan serangan roket saat ia dan tujuh orang lain sedang berada di Bandara Internasional Baghdad Irak pada Jumat (3/1) waktu setempat.
Kapal China di Perairan Natuna, TNI: Nelayan Tak Perlu Cemas
Pembunuhan terhadap Qassem Soleimani dilakukan militer AS atas restu dari Presiden Donald Trump.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News