
GenPI.co - Presiden Amerika Serikat Donald Tump tampaknya kena getah dari segala kebijakannya yang kontroversial selama ini.
Rabu (18/12) waktu setempat ia dimakzulkan setelah mayoritas DPR di negara sepakat jika dirimya melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menekan pemerintah Ukraina serta menghalangi upaya penyelidikan Kongres.
BACA JUGA: Partai Demokrat Menjajaki Kemungkinan Memakzulkan Donald Trump
Selama dua setengah abad terakhir, ini adalah kali pertama seorang presiden Amerika Serikat dimakzulkan dari kekuasannnya. Sebelumnya, Richard Nixon menjabat dari 20 Januari 1969–9 Agustus 1974 juga menghadapi hal serupa. Namun mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum DPR AS mengadakan pemungutan suara untuk pemakzulan dirinya.
Kata sepakat pemakzulan diperoleh setelah debat senfit di kongres. Namun dalam dua sesi pemungutan suara, jumlah anggota yang pro dan kontra dengan Donald Trump berselisih cukup besar.
Dalam voting pertama, 230 anggota DPR setuju Donald Trump menyalahgunakan kekuasaan, sementara 197 menolak. Pada sesi voting keduasebanyak 229 anggota DPR AS sepakat Trump telah menghalangi upaya Kongres dan 198 lainnya memilih "tidak sepakat".
Hasil demikian membuat Ketua DPR AS nancy Pelosi mengetok palu adan membuka jalan bagi senat untuk memakzulkan presiden AS ke-45 itu.
Sementara DPR sibuk bersidang mengenai dirinya, Trump diketahui berada di Battle Creek Michigan untuk menemui pendukungnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News