
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo, Senin (24/3).
Dilansir AP News, Han kembali diangkat sebagai penjabat presiden.
Sementara itu, belum ada sidang lanjutan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol terkait penerapan darurat militer.
BACA JUGA: Roket Korut yang Bawa Satelit Mata-mata Kedua Meledak Tak Lama Setelah Diluncurkan
Putusan dalam kasus Han tidak memberikan sinyal tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada Yoon, karena perdana menteri dianggap bukan tokoh kunci dalam penerapan darurat militer.
Namun, putusan itu masih bisa membangkitkan semangat pendukung setia Yoon dan meningkatkan serangan politik mereka terhadap pihak oposisi.
BACA JUGA: Kim Jong Un Dorong Lebih Banyak Senjata Nuklir, Korut Perlihatkan Fasilitas Rahasia
Han mengucapkan terima kasih kepada pengadilan atas apa yang disebutnya sebagai keputusan bijaksana.
Han berjanji untuk fokus pada penanganan masalah mendesak, termasuk perdagangan global, yang tampaknya merujuk pada kebijakan tarif agresif dari Presiden AS Donald Trump.
BACA JUGA: Penyelenggara Olimpiade Paris Minta Maaf Salah Sebut Atlet Korsel sebagai Korut
Dia juga menyerukan persatuan nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News