Picu Perang Brutal, Pemimpin Kelompok Paramiliter Sudan Dapat Sanksi dari AS

Picu Perang Brutal, Pemimpin Kelompok Paramiliter Sudan Dapat Sanksi dari AS - GenPI.co
Amerika Serikat memberikan sanksi kepada seorang pemimpin senior Pasukan Dukungan Cepat paramiliter Sudan. Foto: Surangaw/Elementsenvato

GenPI.co - Amerika Serikat memberikan sanksi kepada seorang pemimpin senior Pasukan Dukungan Cepat paramiliter Sudan karena “memimpin upaya” untuk memasok senjata bagi perang yang telah berlangsung selama 17 bulan.

Dilansir AP News, perang tiu telah menewaskan lebih dari 20.000 orang dan menghancurkan negara Afrika timur laut itu.

Algoney Hamdan Daglo Musa mengendalikan Tradive General Trading LLC yang berkantor pusat di UEA, sebuah perusahaan depan yang mengimpor kendaraan ke Sudan atas nama paramiliter RSF dan melengkapinya dengan senapan mesin, kata Departemen Keuangan AS pada hari Selasa.

BACA JUGA:  Swedia Memperbarui Buklet Persiapan Era Perang Dingin

Algoney adalah saudara dari komandan RSF Mohamed Hamdan Dagalo.

Perang antara militer Sudan dan RSF pecah pada April 2023 di ibu kota, Khartoum, dan telah menyebar ke seluruh negeri.

BACA JUGA:  Zelenskyy Sebut Perang Berada dalam Fase Penting, Ukraina Serang Pusat Minyak Rusia

Departemen Keuangan mengatakan tindakan Algoney secara langsung berkontribusi terhadap pengepungan RSF terhadap El Fasher, ibu kota negara bagian Darfur Utara.

"Pada saat Amerika Serikat, PBB, Uni Afrika, dan pihak-pihak lain mengadvokasi perdamaian, tokoh-tokoh penting di kedua belah pihak, termasuk Algoney Hamdan Daglo Musa, terus mendapatkan senjata untuk memfasilitasi serangan dan kekejaman lainnya terhadap warga negara mereka sendiri," kata Bradely T. Smith, penjabat wakil menteri keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan.

BACA JUGA:  Kosovo Sebut Kemenangan Perang Rusia Ancam Perdamaian Selama 25 Tahun di Balkan

Sanksi terhadap Algoney berarti bahwa semua properti dan kepentingannya di AS atau yang berada di bawah kendali warga negara AS diblokir dan harus dilaporkan ke Departemen Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya