
Martin mengatakan opini hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas Gaza dan Tepi Barat adalah tindakan yang melanggar hukum, mengharuskan Uni Eropa untuk mengambil tindakan.
Palestina telah memujinya sebagai "momen penting bagi Palestina, bagi keadilan, dan bagi hukum internasional."
"Ini tidak bisa berjalan seperti biasa," kata Martin kepada wartawan. "Sangat jelas bagi kami bahwa hukum humaniter internasional telah dilanggar."
BACA JUGA: Militer Israel: Vaksin Polio untuk Lebih dari 1 Juta Orang Telah Dikirimkan ke Gaza
Hubungan antara UE dan Israel, yang merupakan mitra dagang utama, diatur oleh apa yang disebut Perjanjian Asosiasi.
Irlandia dan Spanyol telah mendesak mitra UE mereka untuk memeriksa apakah Israel telah melanggar aturan.
BACA JUGA: Perintah Evakuasi Israel Telah Mengungsikan 90 Persen Penduduk Gaza, Kata PBB
Uni Eropa merupakan penyedia bantuan terbesar di dunia untuk Palestina, tetapi hanya memiliki pengaruh kecil terhadap Israel, terutama karena 27 negara anggotanya sangat terpecah dalam pendekatan mereka. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News