
Penyelidikan yudisial terhadap korupsi tingkat tinggi pada masa itu melibatkan banyak pejabat pemerintah dan eksekutif di berbagai perusahaan milik negara dalam menerima suap dari para pengusaha sebagai imbalan atas kontrak atau bantuan pemerintah.
Budaya korupsi merasuki semua tingkat pemerintahan, menurut tuduhan tersebut.
Hampir tidak ada dari mereka yang terlibat yang menghadapi tuntutan pidana. (*)
BACA JUGA: Nama Mukti Juharsa Disebut 2 Kali di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: JPU Fokus Dakwaan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News