
Namun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat tidak mengikat dari 15 hakim pengadilan, dengan mengatakan bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari tanah air bersejarah orang-orang Yahudi.
Netanyahu menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa "orang-orang Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri", tidak di ibu kota mereka, Yerusalem, atau tanah Tepi Barat.
"Tidak ada keputusan salah di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini, dan demikian pula legalitas pemukiman Israel di semua wilayah tanah air kami tidak dapat diganggu gugat," katanya.
BACA JUGA: Langkah Jitu Tempo Scan untuk Ajak Masyarakat Indonesia Bantu Palestina
Pengadilan mengatakan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sekutu setia Israel yang memiliki hak veto di dalamnya, harus mempertimbangkan “cara yang tepat” untuk mengakhiri kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Mansour tidak mengungkapkan kerangka waktu yang direncanakan Palestina untuk dimasukkan dalam resolusi Majelis Umum. (*)
BACA JUGA: Warga Palestina Terbunuh di Tepi Barat, Dunia Khawatirkan Perang Timur Tengah
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News