
GenPI.co - Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah memilih untuk tidak melakukan pemblokiran bantuan pertama mereka kepada unit militer Israel atas pelanggaran hak asasi manusia.
Dilansir AP News, mereka sekarang merasa puas dengan upaya Israel untuk memulihkan pelanggaran tersebut.
Meskipun AS belum secara terbuka mengidentifikasi unit Israel tersebut, diyakini bahwa unit tersebut adalah Netzah Yehuda, yang secara historis bermarkas di Tepi Barat yang diduduki Israel.
BACA JUGA: Serangan Udara Israel Kembali Hancurkan Sekolah di Gaza, 80 Orang Tewas
Unit tersebut dan beberapa anggotanya telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap warga sipil di wilayah Palestina, termasuk kematian seorang pria Amerika Palestina berusia 78 tahun setelah penahanannya oleh pasukan batalion tersebut pada tahun 2022.
Menteri Luar Negeri Antony Blinken telah menetapkan dalam temuannya yang dipublikasikan pada bulan April bahwa satu batalyon tentara Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
BACA JUGA: Militer Israel Kembali Perintahkan Evakuasi Massal di Gaza Selatan
Hal itu memicu undang-undang hak asasi manusia AS tentang bantuan kepada pasukan keamanan asing yang dikenal sebagai hukum Leahy.
Menghadapi protes dari anggota parlemen Republik atas temuan tersebut, Blinken mengatakan dia akan mengizinkan bantuan kepada unit tersebut untuk terus memberi Israel waktu untuk mengatasi kesalahan tersebut.
BACA JUGA: Turki Ingin Bergabung di Pengadilan PBB dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
Meskipun dugaan pelecehan itu terjadi sebelum perang Israel di Gaza, berita tentang keputusan Blinken muncul saat kritik meningkat atas pembunuhan puluhan ribu warga sipil Palestina dalam serangan Israel di Gaza.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News