
Afrika Selatan mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.
Israel dengan tegas menolak tuduhan genosida dan berpendapat bahwa perang di Gaza adalah tindakan pertahanan yang sah terhadap militan Hamas atas serangan mereka pada 7 Oktober di Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 250 orang.
Pejabat Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Spanyol, dan Palestina telah berupaya untuk bergabung dalam kasus tersebut. Keputusan pengadilan atas permintaan mereka masih tertunda.
BACA JUGA: Unggahan Tentang Pimpinan Hamas Dihapus, Turki Blokir Akses ke Instagram
Jika diterima dalam kasus tersebut, negara-negara tersebut akan dapat membuat pengajuan tertulis dan berbicara di sidang dengar pendapat publik.
Sidang pendahuluan telah diadakan dalam kasus genosida terhadap Israel, tetapi pengadilan diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir. (*)
BACA JUGA: Turki Tuduh Israel Sembunyikan Kejahatan Perang dengan Menargetkan Presiden Erdogan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News