
GenPI.co - Turki pada hari Rabu mengajukan permintaan ke pengadilan PBB untuk bergabung dengan gugatan genosida Afrika Selatan terhadap Israel, kata menteri luar negeri.
Dilansir AP News, Duta Besar Turki untuk Belanda, didampingi sekelompok legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
Turki, salah satu pengkritik paling keras tindakan Israel di Gaza, menjadi negara terakhir yang berupaya berpartisipasi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Unggahan Tentang Pimpinan Hamas Dihapus, Turki Blokir Akses ke Instagram
“Tidak ada satu negara pun di dunia yang kebal terhadap hukum internasional,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli dalam sebuah posting di X.
“Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel tidak luput dari hukuman.”
BACA JUGA: Turki Tuduh Israel Sembunyikan Kejahatan Perang dengan Menargetkan Presiden Erdogan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh Israel melakukan genosida, menyerukan agar Israel dihukum di pengadilan internasional dan mengkritik negara-negara Barat karena mendukung Israel.
Pada bulan Mei, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel, dengan alasan serangannya terhadap Gaza.
BACA JUGA: Turki Blokir Instagram, Erdogan Tuduh Perusahaan Media Sosial Lakukan Fasisme Digital
Berbeda dengan negara-negara Barat yang telah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris, Erdogan memuji kelompok tersebut, menyebutnya sebagai gerakan pembebasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News