
GenPI.co - Mahkamah Agung PBB memutuskan pada hari Jumat bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan menyerukan agar hal itu diakhiri.
Dilansir AP News, PBB menunjuk pada pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem timur, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah tersebut, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.
Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat tidak mengikat tentang legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah yang diperuntukkan bagi negara Palestina.
BACA JUGA: PBB Menuntut Rusia Segera Mengembalikan Pabrik Nuklir Terbesar Eropa ke Ukraina
Keputusan tersebut kemungkinan akan lebih berdampak pada opini internasional daripada pada kebijakan Israel.
Panel pengadilan yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia mengatakan Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai penguasa pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memberlakukan kontrol permanen, dan membangun permukiman.
BACA JUGA: Dewan Keamanan PBB Mengonfrontasi Rusia Soal Serangan Rudal di Ukraina
Dikatakan bahwa Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman.
Dikatakan bahwa tindakan tersebut menjadikan “kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah.”
BACA JUGA: Rusia Adakan Pertemuan PBB Soal Kerja Sama Global, AS Sebut Kemunafikan
Dikatakan bahwa kehadirannya yang berkelanjutan adalah “ilegal” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News