
GenPI.co - Amerika Serikat mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap China daratan dan Hong Kong.
Dilansir AP News, Amerika Serikat pada hari Jumat menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap hukuman terhadap 14 aktivis pro-demokrasi di Hong Kong berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller menyerukan pembebasan para aktivis yang ditahan sehari setelah Inggris mengajukan permohonan serupa menyusul putusan penting pada hari Kamis.
BACA JUGA: Amerika Serikat Minta Iran Menghentikan Pengiriman Senjata ke Houthi Yaman
“Para terdakwa dikenakan tuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Hong Kong,” kata Miller dalam sebuah pernyataan.
Dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pembatasan visa dan siapa yang akan mereka targetkan.
BACA JUGA: Taiwan Hadapi Intimidasi China, Amerika Serikat Tunjuk Perwakilan Baru
Para pendukung demokrasi ini termasuk di antara 47 aktivis yang didakwa dalam kasus keamanan nasional terbesar di kota tersebut hingga saat ini.
Jaksa menuduh mereka berusaha melumpuhkan pemerintah Hong Kong dan menggulingkan pemimpin kota tersebut dengan mendapatkan mayoritas legislatif yang diperlukan untuk memveto anggaran tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Jual Lebih Banyak Produk ke Amerika Serikat, Taiwan Menjauh dari China
Miller mendesak pihak berwenang China dan Hong Kong untuk menjunjung independensi peradilan Hong Kong dan menghentikan penggunaan undang-undang keamanan nasional yang tidak jelas untuk mengekang perbedaan pendapat secara damai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News