
Menurut permintaan terbaru , perintah awal sebelumnya dari pengadilan yang bermarkas di Den Haag tidak cukup untuk mengatasi “serangan militer brutal terhadap satu-satunya tempat perlindungan yang tersisa bagi rakyat Gaza.”
Israel akan diizinkan untuk menjawab tuduhan tersebut pada hari Jumat.
Pada bulan Januari, para hakim memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk mencegah kematian, kehancuran dan tindakan genosida di Gaza.
BACA JUGA: Ancaman AS Menahan Kiriman Senjata Tidak Menghalangi Israel Gempur Gaza
Namun, panel tersebut tidak memerintahkan diakhirinya serangan militer yang telah menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Dalam perintah kedua pada bulan Maret, pengadilan mengatakan Israel harus mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
BACA JUGA: Waspda Perang di Gaza dan Ukraina, Turki-Yunani Mengesampingkan Permusuhan
Afrika Selatan hingga saat ini telah mengajukan empat permintaan kepada pengadilan internasional untuk menyelidiki Israel. Itu diberikan sidang tiga kali. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News