
GenPI.co - Pemerintah Singapura melarang penayangan iklan minuman dengan kadar gula tinggi. Hal tersebut untuk meminimalisir diabetes yang menjadi penyakit umum di negara tersebut
Singapura menjadi negara pertama yang melarang adanya iklan minuman yang memiliki kadar gula tinggi. Dilansir dari The Strait Times, aturan minuman manis ini akan segera diumumkan pada tahun 2020 mendatang.
BACA JUGA: 5 Camilan ini Hindarkan Penderita Diabetes dari Bakteri Jahat
Larangan iklan minuman manis mencakup seluruh platform media massa dan kanal online seperti televisi, internet, surat kabar, radio, dan iklan luar ruangan atau papan reklame.
Minuman yang dilarang untuk beriklan adalah minuman dalam kemasan botol, paket, dan kaleng. Jenisnya mencakup minuman instan, minuman berkarbonasi, jus, minuman susu fermentasi, dan yogurt.
BACA JUGA: Selain Cegah Diare, Ini 4 Manfaat Makan Buah Salak
Tidak hanya itu, semua perusahaan minuman nantinya diwajibkan menuliskan label "Tidak Sehat" bagi minuman yang memiliki kadar gula yang tinggi.
Label penannda tersebut akan memberikan informasi kepada konsumen agar bisa memilih mana minuman yang sehat atau yang tidak sehat. Sejumlah informasi kadar gula dan persentase rasio gula di dalam minuman juga dicantumkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News