
"Berdasarkan penilaian jawaban X, Komisi akan menilai langkah selanjutnya. Hal ini dapat memerlukan pembukaan resmi persidangan sesuai dengan Pasal 66 DSA," kata Komisi.
Komisi dapat mengenakan denda atas informasi yang tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan sebagai tanggapan permintaan infromasi.
Apabila X tidak memberikan jawaban, Komisi dapat memutuskan untuk meminta informasi melalui keputusan dan jika tidak membalas sampai batas waktu yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi jangka waktu. (*)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Elon Musk Hapus Kata Kadrun dan Cebong di Twitter
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News