
Saya pun menghubungi sahabat Disway di Hong Kong. Seorang pengacara. Saya bertanya: siapa kelak yang akan memiliki rumah 4 kamar itu?
Kalau betul Choi bisa membuktikan bahwa uang pembelian itu dari dirinya, suami yang sekarang bisa gugat ke pengadilan. Minta nama kepemilikan rumah itu diubah. Dari mantan mertua Choi ke dirinya. Lalu hukum waris Hong Kong akan berlaku: 50 persen milik suami yang sekarang, 50 persen milik 4 anak Choi.
Tentu tergantung juga apakah Choi meninggalkan wasiat tertulis sebelum meninggal. Kalau ada wasiat, wasiat itulah yang harus dilaksanakan. Bagaimana kalau sebelum dibunuh Choi dipaksa bikin wasiat? Tentu ini kriminal tambahan bagi Kwong Kau.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Misteri Toba
Bagaimana kalau akhirnya ketahuan rumah itu di atas namakan Kwong untuk menghindari pajak?
Mudah. Setelah suami Choi berhasil mendapatkan rumah tersebut ia harus membayar sejumlah pajak yang dihindarkan. Ditambah denda.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Situasi India: Khalistan Rashtra
Kebetulan di sana taat pajak sangat tinggi. Biar pun petugas pajaknya belum ada yang punya Rubicon. (Dahlan Iskan)
Baca juga info terkini hanya di website fokusjepara.com
BACA JUGA: Tulisan Dahlan Iskan: Listrik Atap
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News