
GenPI.co - Aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan seorang ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023) menjadi sorotan dunia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI bahkan langsung merespons tegas atas aksi tersebut.
Langkah Kementerian Luar Negeri RI itu memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg.
BACA JUGA: Warga Swedia Bakar Al-Qur'an, Kemlu RI Turun Tangan
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, pada Kamis (26/1/2023).
"Ya, waktunya menyesuaikan (jadwal) pejabat Kemlu RI dengan Dubes Swedia," ungkap Faizasyah.
BACA JUGA: Pembakaran Al-Quran, Hubungan Swedia dan Turki Panas
Kemlu RI juga mengutuk keras aksi pembakaran Al-Quran, yang terjadi di Stockholm, Swedia.
Aksi tersebut dianggap sebagai penistaan kitab suci serta melukai dan menodai toleransi umat beragama.
BACA JUGA: Ukraina Dapat Bantuan USD 102 Juta dari Swedia, Rusia Siap-siap
Kemlu turut menilai kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News