
Tidak ada laporan tentang berkurangnya aktivitas protes dalam beberapa hari terakhir, termasuk setelah eksekusi.
Justru, gerakan tersebut ditandai dengan fase demonstrasi yang semakin intens.
Pihak berwenang menggambarkan mereka yang menghadapi hukuman mati sebagai "perusuh" yang diadili sesuai dengan hukum syariah negara tersebut.
BACA JUGA: Kremlin: Tidak Ada Gencatan Senjata di Ukraina Saat Libur Nataru
Tetapi para aktivis mengungkapkan kekhawatiran atas penggunaan kata-kata yang tidak jelas dalam tuntutan hukum syariah terhadap pengunjuk rasa.
Tuduhan tersebut antara lain "permusuhan terhadap Tuhan," "korupsi di bumi" dan "pemberontakan bersenjata", yang semuanya merupakan kejahatan berat di Iran.
BACA JUGA: Pria ini Dilarang Masuk ke Kampung Sendiri Hingga 2037, Kelakuannya Bikin Kesal
Amnesty International saat ini mengonfirmasi 11 kasus hukuman mati yang dijatuhkan terhadap individu atas protes.
Sembilan kasus lainnya di mana individu telah didakwa dengan kejahatan yang dapat membuat mereka dijatuhi hukuman mati.
BACA JUGA: China Longgarkan Aturan Nol Covid-19, WHO Malah Lontarkan Peringatan Mengerikan
Kelompok HAM menyebut seorang pengunjuk rasa muda, Sahand Nourmohammad-Zadeh, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan merobohkan pagar jalan raya dan membakar tong sampah dan ban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News