20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor

20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor - GenPI.co
Sebanyak 20 orang warga Korea Utara dijatuhi hukuman kerja paksa pengadilan umum di Sariwon, Provinsi Hwanghae Utara, karena kedapatan menonton drakor. - Drakor Big Mouth(Foto:Soompi)

Undang-undang tersebut menyerukan hukuman kerja paksa lima hingga 15 tahun bagi mereka yang ketahuan menonton, mendengarkan, atau menyimpan segala bentuk materi mengenai Korea Selatan.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya