
Undang-undang tersebut menyerukan hukuman kerja paksa lima hingga 15 tahun bagi mereka yang ketahuan menonton, mendengarkan, atau menyimpan segala bentuk materi mengenai Korea Selatan.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News