
Padahal, lanjut hakim, ada perintah dari partai yang berkuasa yang menyerukan perjuangan intensif melawan “anti-sosialis dan non-sosialis”. -perilaku sosialis.”
Sidang tersebut menyoroti dua mahasiswa Universitas Teknologi Sariwon lantaran menyalin ratusan "rekaman tidak murni" ke USB dan kartu SD untuk didistribusikan dan dijual.
Padahal, kedua mahasiswa itu telah ditangkap dan dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama
BACA JUGA: Bill Gates Kirim Pesan ke Korea Selatan, Minta Tolong Hal Ini
Menurut proses persidangan, penyelidik menemukan bahwa mahasiswa Universitas Teknologi Sariwon telah secara ilegal menyalin tayangan tersebut ke USB dan kartu SD selama dua tahu.
Mereka diduga menyuruh remaja untuk mendistribusikan dan menjual barang selundupan di Pasar Taesong, Pasar Kuchon dan pasar besar lainnya di Sariwon.
BACA JUGA: Israel Akhirnya Mengaku, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Karena Peluru IDF
Pada akhirnya, mahasiswa Universitas Teknologi Sariwon itu dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mendistribusikan dan menjual “rekaman tidak murni” sesuai dengan hukum Korea Utara untuk memberantas “pemikiran dan budaya reaksioner.”
Sementara itu, para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman tujuh sampai 10 tahun kerja paksa karena mengkonsumsi materi Korea Selatan.
BACA JUGA: Sebuah Tim Ilmuwan Rancang Cyborg Kecoak, Manfaatnya Penting Sekali
Korea Utara memberlakukan undang-undang untuk memberantas “pemikiran dan budaya reaksioner” pada Desember 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News