
GenPI.co - Pemerintah Yordania mengecam keras tindakan pengadilan Israel yang mengizinkan ekstremis Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur, Palestina, Minggu (22/5).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan telah menyalahi hukum Internasional.
Abu Al-Foul menyebut, putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur.
BACA JUGA: MUI Mengutuk Serangan Brutal Israel di Kompleks Masjid Al Aqsa
Dilansir Xinhua dari ANTARA, jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem.
Putusan itu mencakup resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
BACA JUGA: PKS Kutuk Serangan Israel di Masjid Al Aqsa, Brutal!
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan tempat ibadah bagi umat Islam saja.
Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut.(*) ANT
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News