
GenPI.co - Presiden Vladimir Putin pada Jumat (26/3) mengambil langkah maut untuk mencegah penyebaran apa yang disebutnya sebagai berita bohong terkait Ukraina.
AFP melaporkan, dia menandatangani undang-undang yang menerapkan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menerbitkan informasi "palsu" tentang tindakan Rusia di luar negeri,
RUU tersebut, yang diadopsi oleh parlemen Rusia minggu ini, menetapkan hukuman penjara dan denda bagi orang-orang yang mempublikasikan "informasi yang diketahui salah" tentang tindakan di luar negeri oleh lembaga pemerintah Rusia.
BACA JUGA: Seruan Lantang Vladimir Putin Sebut Nazi, Barat Dibuat Tersudut
Jika informasi palsu "menyebabkan konsekuensi serius", itu dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
RUU baru memperluas undang-undang yang disahkan awal Maret yang memungkinkan hingga 15 tahun penjara karena menerbitkan informasi palsu tentang tentara Rusia.
BACA JUGA: Tentara Vladimir Putin Berteriak di Telepon, Ucapannya Mengerikan
Sementara itu di hari yang sama, pejabat di barat menyebutkan 7 jenderal Rusia sejauh ini telah tewas selama perang di Ukraina.
Dilansir dari AFP, Sabtu (26/3), Ssorang pejabat menyebut, yang terakhir meninggal adalah Letnan Jenderal Yakov Rezanstev,
BACA JUGA: Tangan Kanan Vladimir Putin Hilang Misterius, Ada Isu Keretakan
Dia adalah seorang komandan Angkatan Darat Gabungan ke-49 Rusia di distrik militer selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News